Siap Terima Konsultasi Masyarakat
Sekayu, Karim warga Desa Danau Cala saat melakukan konsultasi ke Bagian Hukum Setda Kab. Muba mengenai Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin, langsung terima oleh Kasubag Bantuan Hukum Dasrullah SH dan di dampingi Chandra SH dari LBH Posbakumadin Palembang.
Dalam kesempatan tersebut Kasubag Bantuan Hukum Menjelaskan pemberian bantuan hukum gratis bagi fakir miskin, LBH harus berpedoman pada Perbup Muba Nomor 20 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Surat Bupati Musi Banyuasin dengan salah satu syarat melapirkan Surat Keterangan Miskin dari Lurah, kades, atau Pejabat Setempat. Tegasnya.
Disamping itu, fakir miskin dapat berkonsultasi secara gratis kepada OBH mengenai persoalan hukum yang dihadapinya terutama dalam pemenuhan haknya. OBH juga akan membantu memediasi dan mendampingi fakir miskin dalam menperoleh haknya sesuai undang-undang.
Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang
Bupati H. M. Toha Tohet Lantik Sekda, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta Kepala Seko
Flyover Batubara Babat Supat Mulai Dibangun, Gubernur Deru dan Bupati Toha Apresiasi Komitmen Perusa
Pemilihan Calon Direksi PT Petro Muba, Panitia Seleksi dan Tim UKK Gelar Rapat Akhir
Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling


