Pepanjangan Masa Jabatan Sementara Direktur PDAM Tirta Randik Sekayu

Foto untuk : Pepanjangan Masa Jabatan Sementara Direktur PDAM Tirta Randik Sekayu

Sekayu, Kabag ADM PDAM Tirta Randik Sekayu H Makmur saat melakukan Konsultasi dengan Kabag Hukum Setda Kab. Muba H Yudi Herzandi SH MH mengenai Pepanjangan Masa Jabatan Sementara A.N. H. Firdaus L. Dine Selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, apabila sampai berakhirnya masa Jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih  dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PDAM sebagai pejabat sementara yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Sambutan Kepala Bagian


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Anda dan selalu berusaha untuk menyediakan produk hukum dan berita  yang Anda butuhkan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Statistik Pengunjung

Profil Bagian Hukum