Pepanjangan Masa Jabatan Sementara Direktur PDAM Tirta Randik Sekayu
Sekayu, Kabag ADM PDAM Tirta Randik Sekayu H Makmur saat melakukan Konsultasi dengan Kabag Hukum Setda Kab. Muba H Yudi Herzandi SH MH mengenai Pepanjangan Masa Jabatan Sementara A.N. H. Firdaus L. Dine Selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, apabila sampai berakhirnya masa Jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PDAM sebagai pejabat sementara yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Dua Tahun Gagal Panen, Bayung Lincir Kini Panen Raya: 50 Ton Semangka Per Hari
Muba Sabet Dua Penghargaan Terbaik 3 JDIH dan Indeks Reformasi Hukum Sumsel
Pemkab Muba dan DPRD Jemput Bola ke Kemendagri, Perjuangkan Penguatan Fiskal Daerah melalui DBH
Bupati HM Toha Tohet Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Kinerja
Bupati Muba Matangkan Persiapan Peresmian Pabrik CPO KUD Sejahtera, Presiden Diupayakan Hadir


