Pepanjangan Masa Jabatan Sementara Direktur PDAM Tirta Randik Sekayu
Sekayu, Kabag ADM PDAM Tirta Randik Sekayu H Makmur saat melakukan Konsultasi dengan Kabag Hukum Setda Kab. Muba H Yudi Herzandi SH MH mengenai Pepanjangan Masa Jabatan Sementara A.N. H. Firdaus L. Dine Selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, apabila sampai berakhirnya masa Jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PDAM sebagai pejabat sementara yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang
Bupati H. M. Toha Tohet Lantik Sekda, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta Kepala Seko
Flyover Batubara Babat Supat Mulai Dibangun, Gubernur Deru dan Bupati Toha Apresiasi Komitmen Perusa
Pemilihan Calon Direksi PT Petro Muba, Panitia Seleksi dan Tim UKK Gelar Rapat Akhir
Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling


