Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Susunan Organisasi Bagian Hukum berada di bawah koordinator Asisten III Bidang Administrasi Umum adalah salah satu Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan Lembaga unsur Staf Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati Musi Banyuasin.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomer 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Bagian Hukum, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan Perumusan Peraturan perundang-undangan, Telaahan, Memberikan Bantuan Hukum, Mempublikasikan dan mendokumentasikan Produk Hukum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Bagian Hukum Sekretariat Daerah mempunyai Fungsi :
- Pengkoordinasian Rumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
- Penelaahan dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan Rancangan Peraturan Daerah;
- Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam melaksanakan tugasnya;
- Penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum;
- Perencanaan operasional program kerja Bagian Hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian pemaduserasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja urusan Bagian Hukum;
- Penghimpunan bahan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja urusan Bagian Hukum;
- Penghimpunan bahan-bahan Bagian Hukum sebagai bahan LKPJ akhir tahun akhir masa jabatan bupati;
- Perumusaan rencana operasional penyelenggaraan urusan bagian hukum skala kabupaten;
- Penyelenggaraan urusan bagian hukum;
- Penghimpunan bahan penyusunan kebijakan dan atau peraturan lainnya urusan bagian hukum;
- Pelaksanaan koordinasi perumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
- Penyelenggaraan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Penyelenggaraan harmonisasi produk hukum daerah antar bagian urusan pemerintahan dalam wilayah kabupaten dengan pemerintah dan pemerintah daerah provinsi;
- Pembuatan kajian/telaahan staf suatu usulan produk hukum daerah, materi hukum bantuan hukum sebagai bahan/dasar untuk mengetahui substansi, maksud, tujuan yang hendak dicapai dari suatu produk hukum daerah;
- Penyelia produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Instruksi Bupati, Perjanjian Kerjasama/Keputusan Bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kebutuhan tertib hukum dan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan konsultasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi mengenai Raperda agar tidak terjadi kesalahan/pertentangan produk hukum dapat dilaksanakan;
- Pelaksanaan koordinasi antar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk produk hukum yang mempunyai dampak atau melibatkan kabupaten/kota lain, agar mempunyai pemahaman yang sama terhadap produk hukum yang dihasilkan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja / SKPD pengusul produk hukum sdan instansi lainnya yang terkait untuk membangun persepsi sama terhadap substansi produk hukum;
- Penyusunan pengajuan peraturan daerah kepada DPRD;
- Pelaksanaan koordinasi pembahasan rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD agar pembahasan berjalan efektif dan efisien;
- Penyelenggaraan pembinaan dan sosialisasi produk hukum daerah;
- Penyelenggaraan dokumentasi produk hukum daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penelaahan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan rancangan produk hukum daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan kabupaten;
- Penyelenggaraan penghimpunan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan publikasi produk hukum daerah;
- Melaksanakan koordinasi pengkajian ulang produk-produk hukum pemerintah kabupaten;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan produk hukum dengan unit terkait di lingkungan pemrintah kabupaten;
- melaksanakan koordinasi pengkajian penyelesaian sengketa atau perkara pemerintah kabupaten;
- Menghimpun bahan-bahan perencanaan kegiatan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
- Menghimpun, mengolah dan menganalisis data serta data hasil penyajian;
- Menghimpun bahan laporan akuntabilitas kinerja;
- Mengelola dan melaksanakan administrasi ketatausahaan di lingkup tugasnya;
- Melaksanakan pengawasan melekat di lingkup tugasnya;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- menilai hasil kerja bawahan dengan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan karier, dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.