Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

 

Tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 264 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah sebagai berikut :

  • Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi serta urusan tata usaha surat menyurat, kepegawaian dan keuangan pada Bagian Hukum.

 

Sedangkan Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 264 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah sebagai berikut :

1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi

2.  Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.

3. Penyiapan bahan penggordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah  dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.

4.  Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.

5.  Pelaksanaan urusan tata usaha surat menyurat, kepegawaian dan keuangan pada Bagian Hukum.

6.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Sambutan Kepala Bagian


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Anda dan selalu berusaha untuk menyediakan produk hukum dan berita  yang Anda butuhkan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Statistik Pengunjung

Profil Bagian Hukum