Rapat Pansus II DPRD Kab. Muba
Minggu (03/07/2022), Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba Romasari Purba SH., M.Si di dampingi Analis Hukum Arif Lukman, SE beserta OPD terkait mengikuti Rapat Pansus II DPRD Kab. Muba mengenai Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan Raperda tetang Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Muba.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Muba H. Rabik, SE, beserta Anggota Pansus II DPRD Kab. Muba, Dinas Perikanan Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Kades Epil, Kades Bandar Jaya, Kades Rimba Ukur (C5), Kades Sungai Batang (C6), Kades Sungai Medak (C7), BPKAD Muba, Dinas PU Perkim Muba dan DPMD Muba.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188.342/2341/II/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang tanggapan usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung yang intinya bahwa Perda tentang Lelang Lebak Lebung termasuk pungutan yang tidak diatur dalam undang - undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar untuk daerah melakukan pungutan berupa Pajak dan Retribusi.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi tidak memberikan Nomor Registrasi sehingga perlu diadakan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan selanjutnya akan dikembalikan ke Desa untuk menjadi pendapatan Desa yang pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang
Bupati H. M. Toha Tohet Lantik Sekda, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta Kepala Seko
Flyover Batubara Babat Supat Mulai Dibangun, Gubernur Deru dan Bupati Toha Apresiasi Komitmen Perusa
Pemilihan Calon Direksi PT Petro Muba, Panitia Seleksi dan Tim UKK Gelar Rapat Akhir
Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling


