Rapat Pansus II DPRD Kab. Muba

Foto untuk : Rapat Pansus II DPRD Kab. Muba

Minggu (03/07/2022), Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba Romasari Purba SH., M.Si di dampingi Analis Hukum Arif Lukman, SE beserta OPD terkait mengikuti Rapat Pansus II DPRD Kab. Muba mengenai Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan Raperda tetang Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Muba.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Muba H. Rabik, SE, beserta Anggota Pansus II DPRD Kab. Muba, Dinas Perikanan Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Kades Epil, Kades Bandar Jaya, Kades Rimba Ukur (C5), Kades Sungai Batang (C6), Kades Sungai Medak (C7), BPKAD Muba, Dinas PU Perkim Muba dan DPMD Muba.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188.342/2341/II/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang tanggapan usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung yang intinya bahwa Perda tentang Lelang Lebak Lebung termasuk pungutan yang tidak diatur dalam undang - undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar untuk daerah melakukan pungutan berupa Pajak dan Retribusi.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi tidak memberikan Nomor Registrasi sehingga perlu diadakan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan selanjutnya akan dikembalikan ke Desa untuk menjadi pendapatan Desa yang pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Sambutan Kepala Bagian


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Anda dan selalu berusaha untuk menyediakan produk hukum dan berita  yang Anda butuhkan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Statistik Pengunjung

Profil Bagian Hukum