Pemkab Muba bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Muba mengadakan Rumah Restorative Justice
KOLABORASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MUBA
PEMKAB MUBA ADAKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTIVE
Selesaikan Pidana Ringan Tanpa Harus ke Pengadilan
SEKAYU, MUBA - Terus memberikan hal terbaik untuk masyarakatnya, kali ini Pemkab Musi Banyuasin bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Muba mengadakan Rumah Restorative Justice di Empat Kelurahan dalam Kecamatan Sekayu, yaitu Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Soak Baru, Kelurahan Serasan Jaya dan Kelurahan Kayuara. Bertempat di Ruang Rapat Randik, Selasa (10/05/2022).
Rapat dihadiri langsung oleh Sekda Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si. Kabag Hukum Romasari Purba, SH., M.Si, Kasi Pemerintahan Kec Sekayu Yus Hendry Hakim, Lurah Kayuara H. Ibrahim Lakoni, Lurah Serasan Jaya Feriyanto, Lurah Soak Baru Hovan. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Muba dihadiri Kasi Pidum Habibi, JF Kejari Muba Ade Rahmad Hidayat, Staf Pidum Kejari Diky Jafar M.
Kejaksaan Negeri Sekayu diwakili oleh Kasi Pidum Habibi menjelaskan bahwa diadakannya Program Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kami mengharapkan dengan adanya Restorasi Justive ini mampu memberikan keadilan kepada semua masyarakat Muba dengan cara menyelesaikan masalah perkara pidana ringan secara damai. Kami dari Pihak Kejari Muba mohon support dari kecamatan atau kelurahan untuk mewujudkan Restorasi Justive ini dan program ini gratis tidak dipungut biaya apapun karena layanan ini di inisiasi murni untuk masyarakat Musi Banyuasin, terangnya.
Sekretaris Muba Apriyadi menyambut baik kerjasama ini. Program Restorasi Justive ini sangat membantu masyarakat Muba dalam menangani perkara hukum tetapi tidak semua penyelesaian konflik harus langsung di bawa ke pengadilan tetapi dengan adanya Restorative Justice ini masalah hukum yang ada bisa terlebih dahulu di selesaikan secara musyawarah mufakat dan perdamaian karena sesuai dengan asas negara kita segala sesuatu kalau bisa dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat, jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melaksanakan launching Rumah Restorasi Justive ini. Ini terobosan yang sangat baik sekali dan saya minta Kabag Hukum untuk segera mempersiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini, ujarnya.
Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang
Bupati H. M. Toha Tohet Lantik Sekda, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta Kepala Seko
Flyover Batubara Babat Supat Mulai Dibangun, Gubernur Deru dan Bupati Toha Apresiasi Komitmen Perusa
Pemilihan Calon Direksi PT Petro Muba, Panitia Seleksi dan Tim UKK Gelar Rapat Akhir
Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling


