Sosialisasikan Program Bantuan Hukum Gratis
Sekayu, Dalam mensukseskan Program Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat Bagian Hukum Setda Kab Muba terus melakukan sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada kesempatan kali ini Bagian Hukum Setda Kab Muba memasang baleho di desa bailangu untuk memberikan informasi bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum.
Dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi fakir miskin, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus berpedoman pada Perbup Muba Nomor 20 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Surat Bupati Musi Banyuasin dengan salah satu syarat melapirkan Surat Keterangan Miskin dari Lurah, kades, atau Pejabat Setempat.
Disamping itu, fakir miskin dapat berkonsultasi secara gratis kepada OBH mengenai persoalan hukum yang dihadapinya terutama dalam pemenuhan haknya. OBH juga akan membantu memediasi dan mendampingi fakir miskin dalam menperoleh haknya sesuai undang-undang.
Pemkab Muba dan DPRD Jemput Bola ke Kemendagri, Perjuangkan Penguatan Fiskal Daerah melalui DBH
Bupati HM Toha Tohet Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Kinerja
Bupati Muba Matangkan Persiapan Peresmian Pabrik CPO KUD Sejahtera, Presiden Diupayakan Hadir
Bupati Muba Pimpin Rapat. Bersama Forkopimda Bahas Tindak Lanjut Aspirasi Legalisasi Penyulingan Min
Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang


