PEMDA MUBA SAMPAIKAN USULAN RAPERDA TAHUN 2022
PEMDA MUBA SAMPAIKAN USULAN RAPERDA TAHUN 2022
Sinergi Bersama bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
SEKAYU, MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Hukum Setda Kab. Muba menyampaikan usulan judul Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Muba, Senin (10/01/2022).
Usulan Judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Muba ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba Romasari Purba, SH., M.Si di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Muba. Dan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda Kab. Muba A. Rahman Senen.
Ketua Bapemperda DPRD Muba A. Rahman Senen menyambut baik usulan Raperda dari eksekutif Muba, Usulan Raperda ini kami terima dan secepatnya akan kami tindak lanjuti dalam Propemperda, ujarnya.
Dalam sambutannya Kabag Hukum menjelaskan bahwa ada 7 Raperda yang disampaikan dari eksekutif dan mohon kepada legislatif untuk dibahas dalam Propemperda,ujarnya. Adapun ke tujuh Raperda usulan Eksekutif yaitu :
1. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
2. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kenudahan Investasi di Daerah
4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
5. Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
6. Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
7. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036.
Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/201
Dua Tahun Gagal Panen, Bayung Lincir Kini Panen Raya: 50 Ton Semangka Per Hari
Muba Sabet Dua Penghargaan Terbaik 3 JDIH dan Indeks Reformasi Hukum Sumsel
Pemkab Muba dan DPRD Jemput Bola ke Kemendagri, Perjuangkan Penguatan Fiskal Daerah melalui DBH
Bupati HM Toha Tohet Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Kinerja


