PEMKAB MUBA LAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BANTUAN HUKUM GRATIS TAHUN 2022
PEMKAB MUBA LAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BANTUAN HUKUM GRATIS TAHUN 2022
Gerak cepat : Awal Tahun 2022 Bagian Hukum Sekretariat Kab. Musi Banyuasin lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.
SEKAYU, MUBA - Bagian Hukum Setda Kab. Muba mengawali kerja Tahun 2022 melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba, Jumat (14/01/2022).
Adapun Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan LBH Palembang ini tentang Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Muba yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin Kab. Muba.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba Romasari Purba, SH., M.Si menjelaskan bahwa dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja diawal tahun merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan Pemda Muba dalam membantu dan melayani masyarakatnya.
Makin cepat dilaksanakan kegiatan bantuan hukum gratis makin cepat pula masyarakat miskin terbantu dalam kasus hukumnya, tandasnya”
Ketua LBH Palembang Juardan Gultom, SH menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muba khususnya Bidang Hukum yang sudah mau melaksanakan kerjasama dengan pihaknya, kedatangan kami kesini selain mengadakan kerjasama kegiatan bantuan hukum gratis juga sekaligus bersilaturahmi dengan Bagian Hukum yang telah lama menjadi mitra kerja kami selama ini, kami merasa beruntung dan senang dapat bekerjasama dengan bagian hukum karena selama ini tidak menemui kendala dalam bermitra dan selalu mengedepankan rasa kekeluargaan, ujarnya
Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang
Bupati H. M. Toha Tohet Lantik Sekda, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta Kepala Seko
Flyover Batubara Babat Supat Mulai Dibangun, Gubernur Deru dan Bupati Toha Apresiasi Komitmen Perusa
Pemilihan Calon Direksi PT Petro Muba, Panitia Seleksi dan Tim UKK Gelar Rapat Akhir
Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling


